Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Terpaksa Diberi Timah Panas

topmetro.news, Binjai – Polres Binjai berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial DFS (25) dan YP (25), keduanya warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar Dusun IV Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit sepeda motor ini diamankan, setelah kakinya diberi hadiah timah panas, karena melakukan perlawanan terhadap polisi saat akan ditangkap, Jumat (30/1/2206) sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut. Ia menegaskan, bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujar Mirzal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian didampingi Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban menjelaskan terkait proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku.

“Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.

Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban menjelaskan jika kedua pelaku merupakan pencuri sepeda motor seorang pekerja cafe.

“Korban, seorang pekerja cafe. Dia melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat (23/1/2026). Menurut korban, saat dirinya mengecek, sepeda motor merek Honda Beat Putih miliknya itu, ternyata sudah tidak ada di tempat parkiran semula,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menegaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment